Jumat, 18 Maret 2011

pengantar ilmu hukum>>>> KAIDAH KAIDAH YANG BERLAKU DI MASYARAKAT

Manusia hidup dalam masyarakat, manusia adalah mahluk sosial. Masyarakat pada dasarnya terdiri dari 3 golongan besar:
1. Golongan berdasarkan hubungan kekeluargaan: Perkumpulan keluarga.
2. Golongan berdasarkan kepentingan/ pekerjaan: perkumpulan ekonomi, koperasi, serikan sekerja, perkumpulan social.
3. golongan berdasarkan tujuan/ ideologi: partai politik, perkumpulan keagamaan.

Manusia yang hidup dalam masyarakat tersebut mempunyai kepentingan-kepentingan yang berbeda. Pertentangan antar kepentingan dapat menimbulkan kekacauan, oleh karena itu diperlukan petunjuk hidup/ kaidah, namun hidup bermasyarakat penting, karena diantara mereka dapat kerjasama yang positif untuk mencapai kehidupan yang layak.

Norma merupakan peraturan tata tertib yang mencakup:
1. Norma agama: berpangkal pada kepercayaan adanya yang maha kuasa, menganggap norma agama ditentukan oleh Tuhan.
2. Norma kesusilaan: norma yang paling tua, yang bersumber pada moral.
3. Norma kesopanan: norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat sendiri untuk mengatur pergaulan hidup, sehingga masing-masing saling menghormati.
4. Norma hukum: bersifat memaksa, untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan hidupnya.

Sifat norma hukum:
a. Adanya paksaan dari luar
b. Sifat umum (berlaku untuk siapa saja)

Realitas norma-norma tersebut satu sama lain memperkokoh kekuatan pengaruhnya dalam masyarakat. Perbedaan norma-norma tersebut karena legitimasinya/ legitimasi sanksinya. Norma hukum paling kuat kedudukannya dalam masyarakat, karena norma hukum mempunyai alat penegak hukum. Hukum akan bertindak jika terjadi pelanggaran (Utrecht, Kansil, Soeroyo)

Norma/ kaedahsosial dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1. Tata kaedah dengan kehidupan pribadi yang dibagi lebih lanjut menjadi:
a. Kaedah kepercayaan atau keagamaan.
b. Kaedah kesusilaan.
2. Tata kaedah dengan aspek kehidupan antar pribadi yang dibagi dalam:
a. Kaedah sopan santun atau adat.
b. Kaedah hukum.

Pelanggaran norma keagamaan, kesusilaan dan kaedah sopan santun akan terkena sanksi. Sanksi merupakan reaksi, akibat atau konsekwensi pelanggaran kaedah sosial.

Sanksi dalam arti luas:
a. Bersifat positif/ menyenangkan: penghargaan, rasa hormat, simpati, pemberian penghargaan misalnya: satya lencana, bintang jasa, dll.
b. Bersifat negatif/ tidak menyenangkan: hukuman, sikap antipati, celaan.

Pada umumnya sanksi bersifat negatif.
 Tujuan sanksi: memulihkan keseimbangan tatanan masyarakat yang telah teganggu oleh pelanggaran kaedah dalam keadaan semula.
 Sebagai perlindungan kepentingan manusia, kaedah keagamaan. Kesusilaan, sopan santun dirasakan belum cukup memuaskan karena:
1. Masih banyak kepentingan manusia lainnya yang memerlukan perlindungan, tetapi belum diatur oleh ketiga kaedah.
2. Kepentingan yang sudah diatur, sanksinya belum cukup memuaskan.’
3. Kaedah sosial tersebut sanksinya tidak dirasakan secara langsung, kepoentingan manusia dalam masyarakat belum cukup terlindungi.
 Kaedah hukum melindungi lebih lanjut kepentingan-kepentingan manusia yang sudah mendapatkan perlindungan dari ketiga kaedah lainnya dan melindungi kepentingan-kepentingan manusia yang belum mendapat perlindungan dari ketiga kaedah tadi.

Kaedah hukum ditujukan terutama kepada pelakunya yang konkrit, yang nyata-nyata berbuat, untuk ketertiban masyarakat agar jangan jatuh korban kejahatan/ agar tidak terjadi kejahatan.

Isi kaedah hukum ditujukan kepada sikap lahir Manusia. Kaedah hukum berasal dari luar diri manusia yang memaksakan kepada kita. Pengadilan sebagai lembaga yang mewakili masyarakat dalam menjatuhkan hukman.

Kaedah Kepercayaan Kaedah Kesusilaan Kaedah Sopan Santun Kaedah Hukum
Tujuan Umat manusia. Penyempurnaan manusia jangan sampai manusia jahat. Perbuatannya yang konkrit. Ketertiban masyarakat jangan sampai ada korban.
Isi Ditujukan kepada sikap batin. Ditujukan kepada sikap lahir.
Asal Usul Dari Tuhan Dari diri sendiri Kekuasaan luar yang memaksa
Sanksi Dari Tuhan Dari diri sendiri Dari masyarakat secara tidak resmi Dari masyarakat secara resmi.
Daya Kerja Membebani kewajiban Membebani kewajiban Membebani kewajiban Membebani kewajiban danmemberi hak.
(Prof.Dr. Sudikno Mertokusumo, 1999, 4-131)

Hukum tidak terbatas, terdapat dimana-mana.

Hukum positif atau Ius Constitutum mencakup:
 Hukum Tertulis: seluruh peraturan perundang-undangan.
 Hukum tidak tertulis: hukum adat sebagian tertulis dan bagian besar tidak tertulis, serta hukum kebiasaan yang berasal dari barat/ Belanda yang di Receptie/ diterima dalam hukum Indonesia karena asas konkordasi, yaitu asas dimana hukum yang berlaku di negara penjajah diperlakukan di negara jajahannya.

Hukum dibentuk karena:
a. Gejala Sosial: Dalam masyarakat telah berlaku nilai atau kondisi yang tidak telepas dari masyarakat. Hukum dibentuk untuk memberikan landasan yuridis terhadap kenyataan tersebut. Sehingga hukum tidak terlepas dari masyarakat hukum tidak statis tetapi bersifat dinamis, karena selalu mengikuti perkembangan masyarakat.
b. Hukum sebagai rekayasa sosial: hukum dimaksudkan untuk merubah nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat, yang dapat mengganggu perkembangan masyarakat dimasa mendatang. Perubahan nilai yang di legalisir ini dapat menimbulkan kegoncangan-kegoncangan dalam masyarakat. Karenanya diperlukan penyuluhan hukum secara meluas dalam masyarakat.

Norma hukum termasuk norma yang lahir dari kehendak manusia, yang dilandasi oleh nilai-nilai ideal dan kenyataan pada tatanan kebiasaan.









Menurut Radbruch, nilai-nilai dasar hukum yaitu keadilan, kegunaan dan kepastian hukum, terdapat ketegangan satu sama lainnya, kerena ketiganya berisi tuntutan yang berlain-lainan satu sama lain. Misalnya kepastian hukum akan menggeser nilai keadilan dan kegunaan. Bagi kepastian hukum yang utama adalah adanya peraturan-peraturan, adil dan kegunaan bagi masyarakat diluar pengutamaan nilai kepastian hukum. Dengan adaya nilai-nilai yang berbeda tersebut maka penilaiantentang keabsahan hukum dapat bermacam-macam.

Nilai-nilai Dasar Kesahan Berlaku
Keadilan
Filsafati
Kegunaan Hukum Sosiologis
Kepastian hukum Yuridis
(Satjipto Rahardjo, 14-23)

beberapa definisi hukum:
Utrecht: himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.

JCT Simorangkir: Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkunan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana berakibat dimabil tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.

MH Tirta Amidjaja: Huukum adalah smua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaan, didenda, dsb.

Definisi-definisi tersebut tampaknya menggambarkan pengertian hukum memaksa/ hukum publik, yang harus dipatuhi oleh semua orang, dimana terdapat unsur-unsur persamaannya:
 Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergalan masyarakat.
 Peraturan diadakan oleh badan resmi yang berwajib.
 Peraturan bersifat memaksa.
 Sanksi yang tegas terhadap pelanggar.

Ciri-ciri hukum:
 Adanya perintah/ larangan.
 Perintah/ larangan harus ditaati.

Pelanggaran terhadap kaedah sosial yang merupakan kaedah hukum, penegakkannya biasanya melalui alat penegak hukum, bertindak terhadap pelanggar hukum yang dapat memaksa pelanggar berkelakuan menurut kaedah-kaedah tata tertib dlaam masyarakat.

Pelanggaran terhadap hukum dapat dikenakan sanksi yang berupa hukuman dalam pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP):
a. Pidana pokok, terdiri dari:
 Pidana mati
 Pidana penjara: Seumur hidup
Sementara, setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun, atau pidana penjara untuk waktu tertentu.
 Pidana kurungan: sekurang-kurangnya 1 hari dan setinggi-tingginya 1 tahun.
 Pidanan denda.
b. Pidana tambahan:
 Pencabutan hak-hak tertentu.
 Perampasan/ penyitaan barang-barang tertentu
 Pengumuman keputusan hakim.

Diluar KUHP terdapat pidana tutupan, namun tidak berlaku efektif lagi.

Tujuan hukum:
 Mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
 Menjamin kebahagiaan yang sebanyak-banyaknya.
 Menjaga kepentingan agar tidak diganggu.
 Di Indonesia ditambah: pengayoman.

Mengapa orang taat kepada hukum:
 Peraturan benar-benar dirasakan sebagai hukum.
 Peraturan harus diterima agar ada ketentraman.
 Peraturan dikehendaki.
 Adanya sanksi sosial.

Kategori hukum:
a. Atas dasar sumber:
 Undang-undang
 Kebiasaan/ adat
 Traktat
 Yurisprudensi
 Hukum ilmu/ doktrin
b. Atas dasar wilayah berlakunya:
 Hukum nasional.
 Hukum internasional.
c. Atas dasar sanksinya:
 Hukum memaksa
 Hukum mengatur
d. Atas dasar isinya:
 Hukum publik
 Hukum privat
e. Atas dasar fungsinya
 Hukum materiil
 Hukum formil

Ilmu Hukum tidak dapat dilepaskan hubungannya dengan ilmu-ilmu sosial lainnya, misalnya lmu politik, ilmu ekonomi, ilmu administrasi, ilmu pendidikan, sejarah, sosiologi, antropologi, dsb. Karena masyarakat sifatnyakompleks, majemuk, pluralistik, diperlukan pendekatan yang multidisipliner.

Selain itu dalam masyarakat berlaku peraturan hukum tertulis yang bukan hukum pemerintah atau bukan hukum yang disahkan oleh pemerintah:
 Peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh organisasi sosial, organisasi masa, organisasi sosial masyarakat..

2 komentar: